Minggu, 21 Agustus 2011

Gerindra Surabaya Dirikan LBH Indonesia Raya

Surabaya (ANTARA) - DPC Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra Kota Surabaya mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Raya sebagai salah satu upaya mendekati masyarakat menjelang Pemilihan Umum 2014.


Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya Barata Fandi Sutadi, di Surabaya, Minggu, mengatakan, dibentuknya LBH tersebut karena adanya permintaan dari pengurus anak cabang (PAC) terkait banyaknya persoalan hukum di kalangan masyarakat Surabaya.
"Mereka (PAC) minta perlu ada bantuan hukum yang sah. Akhirnya saya tawarkan ke teman-teman advokat, dan ternyata mendapat respons positif," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah menggelar rapat sebanyak dua kali dengan sejumlah advokat di Surabaya yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) maupun Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan akhirnya diputuskan untuk meresmikan LBH Indonesia Raya pada Sabtu (20/8) malam.
"LBH ini sebagai penguatan di internal Gerindra Surabaya. Sengaja dipilih nama LBH Indonesia Raya yang merupakan singkatan dari partai kita," ujarnya.
Sutadi mengatakan bahwa LBH yang dibentuk kali ini bukan beroriantasi ambil keuntungan dari jasa bantuan hukum, melainkan lebih ke sosial atau membantu menyelesaikan persoalan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan.
"Kami melakukan advokasi persoalan hukum di Surabaya. Kita tidak berorientasi bayar, kalau mereka adalah warga yang tidak mampu, ya, kita bantu," kata Sutadi yang juga mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya.
Selain membantu warga, lanjut dia, LBH juga akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan sejumlah persoalan hukum, salah satunya seperti sengketa tanah di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Sutadi menjelaskan bahwa Pantai Timur merupakan daerah konservasi yang tidak boleh dibangun apapun termasuk pemukiman. Namun, garis batas konservasi hingga kini tidak jelas sehingga masih diketahui masih ada lahan atau pemukiman warga yang ada di jalur konservasi.
Lahan konservasi, lanjut dia, diperkirakan luas totalnya mencapai 2.000 hektare. Namun kini luasnya tinggal sekitar 1.000 hektare karena sebagian besar sudah digunakan untuk pemukiman penduduk.
"Kalau tidak boleh dibangun, ya, tidak boleh dilanjutkan pembangunan. Ini juga merugikan pemerintah dan masyarakat," katanya.
Namun yang menjadi persoalan kalau pemerintah mau menanam mangrove di kawasan konservasi yang sudah lahannya sudah dimiliki secarah sah oleh warga setempat.
"Kalau di tanah pemerintah, ya, tidak apa-apa, tapi kalau tanah warga, tentunya harus izin warga. Minimal warga harus diajak bicara," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar