Serang (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Banten, menemukan perusahaan yang tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UPL).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Mamay Maemunah di Serang, Minggu mengungkapkan, perusahaan tersebut, yakni Lung Cheong Brothers yang berada di daerah Kragilan.
"Perusahaan ini berarti tidak mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya Mamay.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1993 itu, lanjut Mamay, merupakan perusahaan asing yang memproduksi mainan anak-anak.
"Perusahaan yang sudah lama berdiri masih belum punya dokumen UKL UPL, ini sungguh miris sekali. Perusahaan saat kami mintai keterangan mengaku bahwa mereka selama ini berproduksi mengacu pada aturan perizinan perindustrian," ujar Mamay.
Mamay mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait hal itu.
"Nanti manajemen yang memiliki kewenangan pada kebijakan perusahaannya akan kita panggil," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang lainnya Jamaksari mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
"BPLH kok bisa sampai tidak tahu ada perusahaan yang belasan tahun tidak punya UKL UPL, pengawasannya bagaimana itu," katanya.
Komisaris Perusahaan Lung Cheong Brothers Mustofa membantah hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa perusahaannya sudah lama memilki dokumen UKL UPL.
"Namun saat ini sedang dilakukan penyesuaian. Dokumennya ada di BPLH. Kita juga sedang menyesuaikan dengan aturan baru. Kita `kan harus mengikuti aturan, izin-izin yang lainya juga selalu di perbaharui. Saat pertemuan dengan DPRD, kita tidak bisa menunjukkan dokumen karena masih di BPLH dokumennya," kata Mustofa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Mamay Maemunah di Serang, Minggu mengungkapkan, perusahaan tersebut, yakni Lung Cheong Brothers yang berada di daerah Kragilan.
"Perusahaan ini berarti tidak mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya Mamay.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1993 itu, lanjut Mamay, merupakan perusahaan asing yang memproduksi mainan anak-anak.
"Perusahaan yang sudah lama berdiri masih belum punya dokumen UKL UPL, ini sungguh miris sekali. Perusahaan saat kami mintai keterangan mengaku bahwa mereka selama ini berproduksi mengacu pada aturan perizinan perindustrian," ujar Mamay.
Mamay mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait hal itu.
"Nanti manajemen yang memiliki kewenangan pada kebijakan perusahaannya akan kita panggil," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang lainnya Jamaksari mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
"BPLH kok bisa sampai tidak tahu ada perusahaan yang belasan tahun tidak punya UKL UPL, pengawasannya bagaimana itu," katanya.
Komisaris Perusahaan Lung Cheong Brothers Mustofa membantah hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa perusahaannya sudah lama memilki dokumen UKL UPL.
"Namun saat ini sedang dilakukan penyesuaian. Dokumennya ada di BPLH. Kita juga sedang menyesuaikan dengan aturan baru. Kita `kan harus mengikuti aturan, izin-izin yang lainya juga selalu di perbaharui. Saat pertemuan dengan DPRD, kita tidak bisa menunjukkan dokumen karena masih di BPLH dokumennya," kata Mustofa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar