Jakarta (ANTARA) - Delapan pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Legislator Bersih mengajukan permohonan uji materi Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu pemohon, Judilherry Justam, usai mendaftarkan permohonannya di MK Jakarta, Rabu, mengatakan kondisi pengawasan di DPR yang dilakukan oleh BK DPR menyalahi aturan.
Selain Judilherry Justam, pemohon lainnya di antaranya adalah Muhammad Kochin Amirullah dan Chris Key Timo.
Menurut Justam, ketentuan keanggotaan BK DPR sebanyak 11 orang merupakan perimbangan dan pemerataan jumlah fraksi di DPR menyebabkan fungsi kontrol BK DPR dalam mengawasi wakil rakyat yang menyimpang tidak berjalan.
Pasal 124 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 yang berbunyi: "DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR".
Dengan aturan tersebut, katanya, setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti BK DPR karena sangat tidak mungkin sesama fungsionaris partai memeriksa koleganya yang bermasalah.
"Kerja anggota BK penuh `conflict of interest`, jadi tak jalan fungsi kontrol lembaganya," kata Justam.
Dia mencontohkan pada laporan masyarakat terhadap beberapa kasus yang melibatkan anggota DPR, seperti dugaan anggota DPR periode 2004-2009 yang bermain judi di Hard Rock Casino, London, kasus studi banding kode etik anggota BK DPR ke Yunani 2010 yang transit pelesiran di Turki dan kasus anggota DPR yang menjadi terdakwa dalam sidang Tipikor, tetapi belum diberi sanksi oleh BK DPR.
Dari contoh kasus tersebut, katanya, keberadaan BK DPR tidak dapat dan tidak mampu memberi sanksi bila kasus yang dilaporkan masyarakat menyangkut pimpinan DPR, fraksi, maupun anggota DPR yang dilindungi fraksinya.
Justam membandingkan komposisi anggota BK DPR dengan keanggotaan majelis atau dewan kehormatan maupun komisi etik di lembaga negara lain, seperti di Mahkamah Agung (MA), dari tujuh anggota Majelis Kehormatan Hakim Agung, empat berasal dari unsur eksternal.
Anggota Dewan Pers tidak hanya terdiri insan pers, tetapi juga unsur masyarakat lainnya, Anggota Majelis Kehormatan Hakim MK terdiri lima orang, dan hanya satu dari hakim MK, anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri tujuh orang, dan unsur luar sebanyak empat orang.
Lembaga negara itu semua, katanya, menyadari keputusan diambil dapat transparan, adil dan obyektif dengan melibatkan perwakilan luar lembaga.
"Mengapa hal yang sama tidak berlaku untuk DPR? Ini alasan kami mengajukan judical review," kata Justam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar