Surabaya (ANTARA) - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rancangan UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang saat ini sedang digodok DPR dan pemerintah, karena UU itu merampas hak rakyat secara sadis.
"Kami menolak bukan karena kami suka menolak, sebab kami memang akan menolak sesuatu yang menyengsarakan rakyat, termasuk RUU BPJS itu," kata anggota HTI Jatim Ustadz Fikri A Zuhdiar di Surabaya, Minggu.
Di sela Workshop Ramadhan Wartawan Muslim, ustadz Fikri yang juga Ketua HTI Surabaya itu menjelaskan pihaknya menolak RUU BPJS karena ada praktik "jaminan sosial" yang tidak menguntungkan rakyat.
"Rakyat yang selama ini sudah dikenai kewajiban membayar pajak, nanti akan dikenai wajib premi lagi, karena RUU BPJS itu menggunakan pola asuransi, sehingga akan membebani rakyat yang selama ini sudah sengsara," katanya.
Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya dikenai "wajib premi" untuk jaminan sosial, karena hal itu sama halnya masyarakat memberi jaminan sosial untuk dirinya sendiri dan pemerintah berkelit di balik UU itu.
"Kalau pemerintah ingin memberi jaminan sosial ya berikan saja, jangan memberi jaminan sosial yang namanya cukup mulia, tapi ternyata justru membebani masyarakat, bahkan dengan istilah wajib dan ada sanksi untuk itu. Itu namanya mengambil hak masyarakat secara sadis," katanya.
Ia mengatakan UU BPJS akan menjadi "payung hukum" bagi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
"Padahal, jika ditelusuri UU SJSN dan RUU BPJS itu sebenarnya mengandung banyak masalah, karena UU SJSN telah mewajibkan seluruh rakyat untuk terlibat dalam kepesertaan asuransi ini dengan membayar iuaran/premi secara reguler kepada BPJS," katanya.
Khusus bagi yang miskin maka iuran tersebut ditanggung oleh negara, tapi kategori miskin di Indonesia sangat rendah yakni mereka yang pengeluarannya di bawah Rp233.000 per bulan.
"Dengan demikian rakyat kecil, baik petani, nelayan, buruh , karyawan atau siapa saja yang pengeluarannya lebih dari itu, tidak masuk dalam kategori miskin versi pemerintah, sehingga mereka wajib membayar premi asuransi," katanya.
Pada Pasal 1 RUU itu berbunyi "Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya."
Selanjutnya, Pasal 17 (4) berbunyi "Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah."
"Dengan demikian, iuran itu bersifat wajib maka BPJS memiliki otoritas untuk memaksa orang-orang yang dianggap mampu untuk membayar iuran/premi asuransi, termasuk di dalamnya paksaan kepada pemilik perusahaan untuk menarik premi kepada karyawannya melalui pemotongan gaji," katanya.
HTI menilai UU ini telah mengalihkan tanggungjawab negara dalam pelayanan publik kepada rakyatnya. Dalam penjelasan UU SJSN disebutkan bawah maksud dari prinsip gotong royong dalam UU tersebut adalah peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
"Dengan demikian, UU ini telah mengalihkan tanggung jawab pelananan publik oleh negara kepada rakyatnya khususnya dalam penyediaan kesehatan. Ini merupakan watak negara kapitalisme yang mengkomersilkan berbagai pelayanan publik," katanya.
Selain itu, falsafah asuransi ini bersifat diskriminatif sebab yang ditanggung oleh negara dengan dana dari orang-orang yang dianggap mampu hanyalah orang miskin saja, padahal pelayanan publik merupakan tugas pemerintah yang tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
"Pelayanan publik itu harus bersifat menyeluruh dan tidak boleh bersifat diskriminatif. Rasulullah SAW bersabda bahwa imam adalah pelayanan yang bertanggung jawab atas rakyatnya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan dana SJSN melalui BPJS itu berpotensi merugikan rakyat dengan kegiatan investasi yang batil yakni berbagai portfolio investasi seperti saham, obligasi, deposito perbankan, dan sebagainya.
"Padahal investasi sendiri bersifat tidak pasti, bisa untung atau rugi. Jika terjadi kerugian maka bebannya akan kembali kepada rakyat. Dalam berbagai krisis finansial di negara-negara barat, tidak terhitung lembaga-lembaga asuransi yang mengalami kerugian besar akibat berinvestasi pada aset-aset finansial yang bersifat spekulatif," katanya.
HTI menduga pembuatan UU SJSN dan RUU BPJS merupakan pesanan asing sejak tahun 2002. "Hal ini tertuang dalam dokumen Asia Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk `Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR)`," katanya.
Dokumen ADB itu antara lain menyebutkan "ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies" (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).
Nilai bantuan program FGSSR itu sendiri sebesar 250 juta dolar AS atau Rp2,25 triliun (kurs 9.000/dolar AS). Dengan adanya SJSN ini maka dana yang dihimpun oleh BPJS tentunya jumlahnya akan sangat besar dan pastinya akan ditanamkan di sektor finansial (perbankan dan pasar modal) sehingga akan memperbesar nilai kapitalisasi sektor tersebut.
"Dalam kondisi tertentu, dana tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mem-bail-out sektor finansial jika mengalami krisis. Ujung-ujungnya yang menikmati hal tersebut adalah para pemilik modal, investor dan negara-negara yang pembiayaan anggarannya bergantung pada sektor finansial," katanya.
"Kami menolak bukan karena kami suka menolak, sebab kami memang akan menolak sesuatu yang menyengsarakan rakyat, termasuk RUU BPJS itu," kata anggota HTI Jatim Ustadz Fikri A Zuhdiar di Surabaya, Minggu.
Di sela Workshop Ramadhan Wartawan Muslim, ustadz Fikri yang juga Ketua HTI Surabaya itu menjelaskan pihaknya menolak RUU BPJS karena ada praktik "jaminan sosial" yang tidak menguntungkan rakyat.
"Rakyat yang selama ini sudah dikenai kewajiban membayar pajak, nanti akan dikenai wajib premi lagi, karena RUU BPJS itu menggunakan pola asuransi, sehingga akan membebani rakyat yang selama ini sudah sengsara," katanya.
Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya dikenai "wajib premi" untuk jaminan sosial, karena hal itu sama halnya masyarakat memberi jaminan sosial untuk dirinya sendiri dan pemerintah berkelit di balik UU itu.
"Kalau pemerintah ingin memberi jaminan sosial ya berikan saja, jangan memberi jaminan sosial yang namanya cukup mulia, tapi ternyata justru membebani masyarakat, bahkan dengan istilah wajib dan ada sanksi untuk itu. Itu namanya mengambil hak masyarakat secara sadis," katanya.
Ia mengatakan UU BPJS akan menjadi "payung hukum" bagi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
"Padahal, jika ditelusuri UU SJSN dan RUU BPJS itu sebenarnya mengandung banyak masalah, karena UU SJSN telah mewajibkan seluruh rakyat untuk terlibat dalam kepesertaan asuransi ini dengan membayar iuaran/premi secara reguler kepada BPJS," katanya.
Khusus bagi yang miskin maka iuran tersebut ditanggung oleh negara, tapi kategori miskin di Indonesia sangat rendah yakni mereka yang pengeluarannya di bawah Rp233.000 per bulan.
"Dengan demikian rakyat kecil, baik petani, nelayan, buruh , karyawan atau siapa saja yang pengeluarannya lebih dari itu, tidak masuk dalam kategori miskin versi pemerintah, sehingga mereka wajib membayar premi asuransi," katanya.
Pada Pasal 1 RUU itu berbunyi "Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya."
Selanjutnya, Pasal 17 (4) berbunyi "Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah."
"Dengan demikian, iuran itu bersifat wajib maka BPJS memiliki otoritas untuk memaksa orang-orang yang dianggap mampu untuk membayar iuran/premi asuransi, termasuk di dalamnya paksaan kepada pemilik perusahaan untuk menarik premi kepada karyawannya melalui pemotongan gaji," katanya.
HTI menilai UU ini telah mengalihkan tanggungjawab negara dalam pelayanan publik kepada rakyatnya. Dalam penjelasan UU SJSN disebutkan bawah maksud dari prinsip gotong royong dalam UU tersebut adalah peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
"Dengan demikian, UU ini telah mengalihkan tanggung jawab pelananan publik oleh negara kepada rakyatnya khususnya dalam penyediaan kesehatan. Ini merupakan watak negara kapitalisme yang mengkomersilkan berbagai pelayanan publik," katanya.
Selain itu, falsafah asuransi ini bersifat diskriminatif sebab yang ditanggung oleh negara dengan dana dari orang-orang yang dianggap mampu hanyalah orang miskin saja, padahal pelayanan publik merupakan tugas pemerintah yang tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
"Pelayanan publik itu harus bersifat menyeluruh dan tidak boleh bersifat diskriminatif. Rasulullah SAW bersabda bahwa imam adalah pelayanan yang bertanggung jawab atas rakyatnya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan dana SJSN melalui BPJS itu berpotensi merugikan rakyat dengan kegiatan investasi yang batil yakni berbagai portfolio investasi seperti saham, obligasi, deposito perbankan, dan sebagainya.
"Padahal investasi sendiri bersifat tidak pasti, bisa untung atau rugi. Jika terjadi kerugian maka bebannya akan kembali kepada rakyat. Dalam berbagai krisis finansial di negara-negara barat, tidak terhitung lembaga-lembaga asuransi yang mengalami kerugian besar akibat berinvestasi pada aset-aset finansial yang bersifat spekulatif," katanya.
HTI menduga pembuatan UU SJSN dan RUU BPJS merupakan pesanan asing sejak tahun 2002. "Hal ini tertuang dalam dokumen Asia Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk `Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR)`," katanya.
Dokumen ADB itu antara lain menyebutkan "ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies" (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain).
Nilai bantuan program FGSSR itu sendiri sebesar 250 juta dolar AS atau Rp2,25 triliun (kurs 9.000/dolar AS). Dengan adanya SJSN ini maka dana yang dihimpun oleh BPJS tentunya jumlahnya akan sangat besar dan pastinya akan ditanamkan di sektor finansial (perbankan dan pasar modal) sehingga akan memperbesar nilai kapitalisasi sektor tersebut.
"Dalam kondisi tertentu, dana tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mem-bail-out sektor finansial jika mengalami krisis. Ujung-ujungnya yang menikmati hal tersebut adalah para pemilik modal, investor dan negara-negara yang pembiayaan anggarannya bergantung pada sektor finansial," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar