Rabu, 24 Agustus 2011

Proses Pemutihan KUT Perlu Audit BPK

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Melchias Markus Mekeng mengatakan pemutihan Kredit Usaha Tani (KUT) bisa dilakukan oleh pemerintah jika telah melewati proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Jadi, proses pemutihannya tidak bisa begitu saja dilakukan, harus juga meminta audit BPK," kata Melchias usai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung Bappenas Jakarta, Selasa malam.
Ia mengaku belum mendapatkan laporan ataupun surat dari pemerintah untuk melakukan pembahasan terkait dengan rencana pemutihan KUT sebesar Rp5,7 triliun.
"Kalau di Banggar saya belum mengetahui, saya belum dengar itu, tapi gak tau kalau di Komisi," ujarnya.
Meski demikian, ia menilai bahwa rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan KUT adalah suatu hal yang perlu diapresiasi. Namun, pemerintah perlu memberikan gambaran secara jelas mengenai mekanisme pemutihan KUT.
"Pemutihan KUT Rp5,7 triliun itu, spiritnya itu ok, semangatnya saya setuju, tapi harus melalui mekanisme yang jelas, artinya harus ada juga hasil dari audit BPK," jelasnya.
Menurutnya, hasil audit BPK dalam proses pemutihan KUT perlu disertakan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana pemutihan KUT oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kalau tidak ada hasil audit BPK, takutnya nanti ada pihak-pihak yang main selonong dengan memasukkan sejumlah dana, seolah-olah dana tersebut adalah bagian dari KUT, padahal bukan, hal seperti inilah yang perlu diwaspadai," tegasnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan atas Kredit Usaha Tani (KUT) yang bermasalah, yang jumlahnya sekitar Rp5,7 triliun.
Ditargetkan, pemutihan KUT tersebut bisa dilakukan tahun ini juga, bahkan pemerintah mengakui tinggal melaksanakan (pemutihan) saja karena sudah mendapat dukungan DPR.
Menurut Hatta, dalam melakukan pemutihan atas KUT yang gagal bayar, pemerintah memiliki dua mekanisme yang akan ditempuh.
Pertama, membayar kewajiban para debitur KUT yang bermasalah ke perbankan nasional sebagai kompensasi atas KUT yang diputihkan.
Kedua, menggunakan mekanisme administrasi antara pembukuan pemerintah dan perbankan, sehingga kredit petani itu dihapuskan.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak petani yang mengalami kendala dalam mendapatkan pembiayaan baru. Para petani yang dimaksud ternyata ada yang masuk dalam daftar Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia (BI).
"Dengan demikian, pemutihan atas KUT terhadap para petani yang mengalami gagal bayar diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada petani untuk mendapatkan pembiayaan baru dari perbankan nasional," jelas Hatta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar