Rabu, 24 Agustus 2011

PN Bekasi Vonis Bobby Bersalah

Bekasi (ANTARA) - Terdakwa kasus narkoba akibat salah ketik Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Bobby Derifianza (22), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa.


Mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan itu dinilai terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis ganja dan diharuskan menjalani rehabilitasi di Yayasan Nurul Jannah, Cikarang, selama dua tahun delapan bulan.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum mengaku kecewa atas vonis majelis hakim yang diketuai Sri Andini, dan akan mengajukan banding atas hasil itu.
"Pertimbangan yang membuat kami mengajukan banding ialah kenyataan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Nasruddin, usai sidang.
Menurut dia, Bobby dinyatakan terbukti positif, padahal tidak pernah melakukan tes urine sama sekali. Waktu serta lokasi penangkapan yang berbeda antara BAP dan kejadian tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Semua pengabaian ini memperlihatkan seolah-olah kasus ini telah direkayasa. Apa artinya persidangan hingga 15 kali jika hasilnya sudah dipastikan sebelumnya," katanya.
Menurut dia, fakta-fakta itu yang harusnya dipertimbangkan majelis hakim. Namun kenyataannya, majelis justru membenarkan data yang tertuang dalam BAP. Padahal, BAP tersebut kontradiktif dengan fakta sesungguhnya, dan Afriska Prakasa pun menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP meskipun nyatanya tetap diabaikan.
Kasus ini bermula saat aparat Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota menangkap Afriska atas kepemilikan ganja seberat 1,2 gram. Afriska yang ditangkap 18 Desember 2010 di Jalan Agus Salim Kota Bekasi itu mengatakan barang itu diterimanya dari Bobby.
Bobby ditangkap tak lama kemudian di rumahnya di kawasan Tangerang sekitar pukul 23.30 WIB. Namun dalam BAP disebutkan, Bobby ditangkap di tempat yang sama dalam waktu yang sama dengan Afriska.
Selama proses penyidikan, Bobby berulang kali menyangkal tuduhan yang dialamatkan padanya. Meski di bawah tekanan dan kekerasan sekali pun.
Menurut Boby, usai disidik, Afriska langsung meminta maaf karena telah menyeret serta dirinya.
Usai penyidikan, dua oknum penyidik Polresta Bekasi Kota sempat menawari Bobby dan Afriska untuk mengubah pasal yang akan dijeratkan
supaya vonis diperingan. Syaratnya, cukup menyetor uang sebesar Rp3 juta. Pemerasan pun dilakukan oknum jaksa berinisial AF.
"Saya diminta uang Rp15 juta, tapi tak saya penuhi," kata orang tua Bobby, Dewi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar