Tangerang (ANTARA) - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa.
"Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono dihubungi Selasa pagi.
Menurut Slamet, hari ini merupakan sidang kedua PK dan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada ruang utama Prof Oemar Senoaji.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan akta bukti tersebut berupa putusan perdata kasasi dan beberapa kliping berita.
Namun akta bukti tersebut, katanya, merupakan salah satu acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara PK yang diajukan Prita.
Prita Mulyasari mengajukan PK atas perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (1/8) dan diterima Wakil Ketua Panitera PN Tangerang, Ratu Hera.
Sedangkan pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Bahkan MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011, sehingga istri dari Andri Nugroho itu dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010.
Dalam putusan MA itu dinyatakan bahwa ibu beranak tiga yang pernah mendekam di LP Wanita Tangerang tersebut dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Walau begitu, kata Slamet biasanya sidang dengan hakim ZA Hasibuan dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi.
"Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono dihubungi Selasa pagi.
Menurut Slamet, hari ini merupakan sidang kedua PK dan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada ruang utama Prof Oemar Senoaji.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan akta bukti tersebut berupa putusan perdata kasasi dan beberapa kliping berita.
Namun akta bukti tersebut, katanya, merupakan salah satu acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara PK yang diajukan Prita.
Prita Mulyasari mengajukan PK atas perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (1/8) dan diterima Wakil Ketua Panitera PN Tangerang, Ratu Hera.
Sedangkan pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Bahkan MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011, sehingga istri dari Andri Nugroho itu dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010.
Dalam putusan MA itu dinyatakan bahwa ibu beranak tiga yang pernah mendekam di LP Wanita Tangerang tersebut dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Walau begitu, kata Slamet biasanya sidang dengan hakim ZA Hasibuan dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar