Selasa, 23 Agustus 2011

Kurator PT SCI Didakwa Suap Hakim Syariffudin

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan, melakukan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penyuapan terhadap hakim Syarifuddin sebesar Rp250 juta.
Jaksa menyebutkan pemberian uang terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut bertujuan untuk memperoleh persetujuan penjualan asel Boedoel Pailit DHGB 7251 yang telah dijual secara non-boedoel pailit oleh kurator.
Terdakwa menyerahkan uang suap di rumah hakim Syarifuddin di Kompleks Kehaliman, Sunter, Jakarta Utara, dan tertangkap oleh penyidik KPK di seputaran Patung Pancoran.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa tersebut jelas bertengtangan dengan kewajiban seorang hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit dari PT SCI.
Kurator PT SCI ini dijerat oleh jaksa dengan pasal berlapis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 hurupf b, Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat dilakukan penangkapan oleh KPK pada Selasa (7/6), hakim Syarifuddin selaku hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat ini sempat mengatakan dirinya dijebak oleh penyidik.
"Bukan persoalan (saya) dijebak, tapi perlu dibuktikan nanti. Saya akan memberikan penjelasan, minta supaya saya diberikan kesempatan untuk menjelaskan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar