"Jika tidak mau membayar utang, sebaiknya perusahaan tersebut dibangkrutkan saja," kata
Wakil Ketua Komisi XI DPR bidang keuangan dan perbankan, Harry Azhar Azis saat dihubungi wartawan, Jumat (19/8/2011).
Menurut politisi Partai Golkar ini, rencana restrukturisasi yang selama ini dibahas, sebaiknya dipertimbangkan secara matang, dan jika mungkin dibatalkan saja. Sebab bukan tidak mungkin hanya menjadi beban dan merugikan negara.
"Pertamina harus mengajukan agar TPPI dibangkrutkan saja, dan asset yang dimiliki bisa diambil alih atau disita untuk Pertamina," katanya.
Dikatakan bahwa utang TPPI yang sudah cukup lama kepada Pertamina memang sudah saatnya segera dilunasi. Apalagi tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar 10 tahun.
Seperti diketahui, sejak masuk dalam BPPN tahun 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun BP Migas. Pemerintah mestinya berani bertindak tegas. Apalagi, pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina sebesar 114 juta dolar selambat-lambatnya tanggal 1 September 2011.
Adapun total utang TPPI ke pemerintah yakni PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebesar Rp 9,5 triliun, dengan rincian, utang ke pemerintah Rp 3,2 triliun, Pertamina Rp 4,7 triliun, dan BP Migas Rp 1,5 triliun.
Anggota Komisi VII DPR bidang energi dari PDIP Daryatmo Mardiyanto menegaskan, mestinya semua utang-utang TPPI itu harus dibayar, sesuai dengan kontrak.
"Ini da persoalan bussiness to business antara TPPI dengan Pertamina yang perlu dibicarakan. Pertamina harus diberi keleluasaan dalam menyelesaikan utang TPPI," katanya..
Menurut Daryatmo, DPR pernah memanggil baik TPPI maupun Pertamina agar masalah utang TPPI diselesaikan, namun belum juga terselesaikan hingga kini.
Sebelumnya, anggota anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Achmad Rilyadi dan Dito Ganinduto (FPG) menilai restrukturisasi utang TPPI hanya merugikan Pertamina.
Untuk term sheet atau lembar persyaratan restrukturisasi utang TPPI itu hanya akan merugikan Pertamina. Karena itu, sebaiknya Pertamina tidak menandatangani kontraknya.
Namun demikian, wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batugana mengatakan, pihak TPPI dipastikan akan membayar utang-utangnya. Tapi, karena sejumlah kilang yang dimiliki di Tuban dihantam ombak dan tidak berfungsi, maka pembayaran terhambat. "Menurut saya, TPPI tetap punya komitmen membayar utang," tambah Sutan.
Dia mengungkapkan, masalah ini sudah diambil alih pemerintah dan tengah diselesaikan agar TPPI tetap bisa berjalan dan mampu membayar utang, Pertamina juga tidak dirugikan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR bidang keuangan dan perbankan, Harry Azhar Azis saat dihubungi wartawan, Jumat (19/8/2011).
Menurut politisi Partai Golkar ini, rencana restrukturisasi yang selama ini dibahas, sebaiknya dipertimbangkan secara matang, dan jika mungkin dibatalkan saja. Sebab bukan tidak mungkin hanya menjadi beban dan merugikan negara.
"Pertamina harus mengajukan agar TPPI dibangkrutkan saja, dan asset yang dimiliki bisa diambil alih atau disita untuk Pertamina," katanya.
Dikatakan bahwa utang TPPI yang sudah cukup lama kepada Pertamina memang sudah saatnya segera dilunasi. Apalagi tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar 10 tahun.
Seperti diketahui, sejak masuk dalam BPPN tahun 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun BP Migas. Pemerintah mestinya berani bertindak tegas. Apalagi, pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina sebesar 114 juta dolar selambat-lambatnya tanggal 1 September 2011.
Adapun total utang TPPI ke pemerintah yakni PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebesar Rp 9,5 triliun, dengan rincian, utang ke pemerintah Rp 3,2 triliun, Pertamina Rp 4,7 triliun, dan BP Migas Rp 1,5 triliun.
Anggota Komisi VII DPR bidang energi dari PDIP Daryatmo Mardiyanto menegaskan, mestinya semua utang-utang TPPI itu harus dibayar, sesuai dengan kontrak.
"Ini da persoalan bussiness to business antara TPPI dengan Pertamina yang perlu dibicarakan. Pertamina harus diberi keleluasaan dalam menyelesaikan utang TPPI," katanya..
Menurut Daryatmo, DPR pernah memanggil baik TPPI maupun Pertamina agar masalah utang TPPI diselesaikan, namun belum juga terselesaikan hingga kini.
Sebelumnya, anggota anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Achmad Rilyadi dan Dito Ganinduto (FPG) menilai restrukturisasi utang TPPI hanya merugikan Pertamina.
Untuk term sheet atau lembar persyaratan restrukturisasi utang TPPI itu hanya akan merugikan Pertamina. Karena itu, sebaiknya Pertamina tidak menandatangani kontraknya.
Namun demikian, wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batugana mengatakan, pihak TPPI dipastikan akan membayar utang-utangnya. Tapi, karena sejumlah kilang yang dimiliki di Tuban dihantam ombak dan tidak berfungsi, maka pembayaran terhambat. "Menurut saya, TPPI tetap punya komitmen membayar utang," tambah Sutan.
Dia mengungkapkan, masalah ini sudah diambil alih pemerintah dan tengah diselesaikan agar TPPI tetap bisa berjalan dan mampu membayar utang, Pertamina juga tidak dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar