Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi mantan Bupati Siak Arwin AS terdakwa kasus korupsi penerbitan izin kehutanan dengan kerugian negara mencapai Rp301 miliar.
"Memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Moefry, pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, di Pekanbaru, Rabu.
Dalam putusan tersebut hakim menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan meteriil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 (a) KUHAP.
"Secara hukum telah sah sebagai data pemeriksaan dan melanjutkan sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Arwin AS," katanya.
Dengan putusan penolakan eksepsi itu, lanjutnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa akan diteruskan dan meminta JPU mengajukan saksi-saksi dalam persidangan.
Ia menambahkan, biaya persidangan ditangguhkan sampai putusan akhir.
Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan sela Majelis Hakim. Persidangan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri, yakni 8 September 2011 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Sementara itu, Arwin AS terlihat lesu usai mendengar putusan sela Majelis Hakim. Dengan mengenakan batik berwarna metah-hitam, Arwin mengaku hanya bisa pasrah.
"Kita sudah berusaha, sekarang mau bagaimana lagi," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, JPU dari KPK mendakwa Arwin telah melakukan serangkaian perbuatan tindak kejahatan dalam manipulasi proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk lima perusahaan yang membabat hutan alam di Kabupaten Siak pada kurun waktu 2002 hingga 2005.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Product.
Tindakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp301,65 miliar yang barasal dari nilai hasil hutan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut secara melawan hukum setelah dikurangkan dengan setoran Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Jaksa mendakwa Arwin telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001. Jaksa juga menambahkan dakwaan subsidiair berupa pelanggaran pasal 3 dari Undang-Undang yang sama.
"Memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Moefry, pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, di Pekanbaru, Rabu.
Dalam putusan tersebut hakim menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan meteriil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 (a) KUHAP.
"Secara hukum telah sah sebagai data pemeriksaan dan melanjutkan sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Arwin AS," katanya.
Dengan putusan penolakan eksepsi itu, lanjutnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa akan diteruskan dan meminta JPU mengajukan saksi-saksi dalam persidangan.
Ia menambahkan, biaya persidangan ditangguhkan sampai putusan akhir.
Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan sela Majelis Hakim. Persidangan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri, yakni 8 September 2011 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Sementara itu, Arwin AS terlihat lesu usai mendengar putusan sela Majelis Hakim. Dengan mengenakan batik berwarna metah-hitam, Arwin mengaku hanya bisa pasrah.
"Kita sudah berusaha, sekarang mau bagaimana lagi," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, JPU dari KPK mendakwa Arwin telah melakukan serangkaian perbuatan tindak kejahatan dalam manipulasi proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk lima perusahaan yang membabat hutan alam di Kabupaten Siak pada kurun waktu 2002 hingga 2005.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Product.
Tindakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp301,65 miliar yang barasal dari nilai hasil hutan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut secara melawan hukum setelah dikurangkan dengan setoran Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Jaksa mendakwa Arwin telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001. Jaksa juga menambahkan dakwaan subsidiair berupa pelanggaran pasal 3 dari Undang-Undang yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar