Selasa, 23 Agustus 2011

Batasan Pemilik Bank Pribadi dan Perusahaan Dibedakan

Jakarta (ANTARA) - Pembatasan maksimum kepemilikan saham perbankan yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) akan membedakan kuota kepemilikan saham untuk pemilik pribadi dan pemilik perusahaan.


"Kita akan bedakan batasan untuk pemilik individu dengan perusahaan. Untuk perusahaan kita bedakan juga apakah dia bank atau non-bank. Jadi akan kita bedakan batasan pemilik individu dengan perusahaan bank atau non-bank yang memiliki bank," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pembatasan yang meniadakan kepemilikan mayoritas di suatu bank merupakan upaya Bank Indonesia untuk menegakkan "good corporate governance" (GCG) di bank sesuai praktek yang dilakukan di dunia internasional.
"Itu `best practise` yang berlaku di dunia. Jadi pengalaman di Indonesia untuk langkah-langkah khusus penerapan GCG juga harus dilakukan melalui internal bank itu," katanya.
Selain itu, dari kajian BI jika kepemilikan saham di bank dikuasai secara mayoritas maka penerapan GCG tidak berjalan dengan baik apalagi jika pemiliknya adalah individu.
"Penerapan GCG akan berjalan lebih baik jika bank dimiliki oleh banyak pemegang saham karena mereka juga akan saling mengawasi," katanya.
Halim menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kepemilikan saham bank oleh investor asing, karena asing tetap boleh memiliki bank di Indonesia meski tidak bisa menjadi mayoritas di satu bank.
"Ini bukan anti-asing, karena yang penting adalah penerapan GCG-nya," katanya.
Ia mengatakan rencana kebijakan ini, masih dalam kajian BI dan belum bisa dipastikan kapan aturan ini akan dikeluarkan mengingat kompleksitas permasalahan yang harus disiapkan.
"Kita masih terus kaji, sampai mendapat hasil yang pas dan baik untuk kepentingan perbankan kita. Ini kalau berlaku perlu masa transisi ini yang diantaranya sedang kita lihat dampak dari masa transisi ini," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar