Selasa, 23 Agustus 2011

Yusril Akan Ajukan Gugatan Baru

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dirinya akan mendaftarkan gugatan baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat menerima gugatannya terkait dengan keputusan `cekal` atas dirinya oleh Jaksa Agung tertanggal 24 Juni 2011.


"Mudah-mudahan keputusan tidak dicabut lagi setelah mengetahui jika keputusannya saya gugat kembali ke pengadilan," katanya, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap putusan cegah tangkal (cekal) Jaksa Agung tertanggal 24 Juni 2011, dengan alasan keputusan yang digugat Yusril tersebut sudah dicabut pada 27 Juni 2011.
Yusril mempermasalahkan perpanjangan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung karena dinilai perpanjangan `cekal` itu cacat hukum karena menggunakan undang-undang yang lama.

Dikatakannya, dasar alasan dirinya mengajukan gugatan baru tersebut, tidak lain dengan pertimbangan pejabat bisa dengan mudahnya mengubah dan menerbitkan lagi keputusan baru dan hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi rakyat.
"Kalau setiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat TUN dan diterbitkan lagi yang baru, maka selamanya rakyat tidak akan pernah menang melawan penguasa," katanya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyambut baik putusan PTUN yang telah membuktikan bahwa proses pencekalan tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
"Kita tentunya menghargai dan mensyukuri atas putusan tersebut," katanya.
Di dalam pertimbangan majelis hakim, dikatakan bahwa putusan dari pejabat tata usaha negara ada dua mekanisme kontrol.
Mekanisme kontrol tersebut, yakni, dari lembaga Tata Usaha Negara dan eksternal melalui pengadilan TUN.
Kejagung sendiri telah menyadari kesalahannya dan mencabut objek sengketa. "Dengan demikian, gugatan tidak dapat diterima," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar