Jember (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana menyatakan bahwa Komisi III DPR seharusnya membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk mengawal kasus hukum M. Nazaruddin.
"Pembentukan panja atau pansus itu bertujuan untuk mengontrol proses hukum Nazaruddin, agar berjalan `fair` dan terbuka untuk publik," tuturnya di Jember, Minggu, menanggapi proses hukum yang dijalani Nazaruddin.
Menurut dia, dugaan publik sangat kuat bahwa ada skenario politisasi hukum pada proses penanganan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu.
"Komisi III DPR tidak cukup melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau berkunjung menemui Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, namun harus mengawal kasus itu dengan membentuk panja," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Jember itu, menegaskan.
Widodo menjelaskan DPR seharusnya juga memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para penjemput Nazaruddin di Kolombia, termasuk Duta Besar RI di Kolombia untuk dimintai keterangan.
"Banyak kejanggalan yang terjadi pada Nazaruddin, termasuk hilangnya istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang kini keberadaannya tidak jelas," ucap mantan staf ahli DPR RI itu.
Ia menilai ada pihak-pihak yang berupaya membungkam Nazaruddin, sehingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa dirinya siap menerima hukuman berapa pun asalkan istrinya dibebaskan.
"DPR harus memberikan perlindungan secara politis kepada Nazaruddin, agar mantan politisi Partai Demokrat itu bisa membongkar skandal korupsi yang ramai diperbincangkan publik," paparnya.
Anggota DPR yang tidak menyetujui pembentukan panja kasus Nazaruddin, lanjut dia, tidak saja mengkhianati rakyat dan konstitusi, tetapi juga mengkhianati negara.
Ia berharap aparat penegak hukum serius untuk mengungkap skandal korupsi Nazaruddin yang melibatkan sejumlah kementerian, pejabat negara, dan elite politisi.
"Penegakan hukum jalan terus, namun di sisi lain publik harus tahu karena uang yang dikorupsi adalah uang rakyat, sehingga pengungkapan kasus itu bisa melalui jalur politis di DPR," katanya, menambahkan.
"Pembentukan panja atau pansus itu bertujuan untuk mengontrol proses hukum Nazaruddin, agar berjalan `fair` dan terbuka untuk publik," tuturnya di Jember, Minggu, menanggapi proses hukum yang dijalani Nazaruddin.
Menurut dia, dugaan publik sangat kuat bahwa ada skenario politisasi hukum pada proses penanganan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu.
"Komisi III DPR tidak cukup melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau berkunjung menemui Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, namun harus mengawal kasus itu dengan membentuk panja," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Jember itu, menegaskan.
Widodo menjelaskan DPR seharusnya juga memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para penjemput Nazaruddin di Kolombia, termasuk Duta Besar RI di Kolombia untuk dimintai keterangan.
"Banyak kejanggalan yang terjadi pada Nazaruddin, termasuk hilangnya istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang kini keberadaannya tidak jelas," ucap mantan staf ahli DPR RI itu.
Ia menilai ada pihak-pihak yang berupaya membungkam Nazaruddin, sehingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa dirinya siap menerima hukuman berapa pun asalkan istrinya dibebaskan.
"DPR harus memberikan perlindungan secara politis kepada Nazaruddin, agar mantan politisi Partai Demokrat itu bisa membongkar skandal korupsi yang ramai diperbincangkan publik," paparnya.
Anggota DPR yang tidak menyetujui pembentukan panja kasus Nazaruddin, lanjut dia, tidak saja mengkhianati rakyat dan konstitusi, tetapi juga mengkhianati negara.
Ia berharap aparat penegak hukum serius untuk mengungkap skandal korupsi Nazaruddin yang melibatkan sejumlah kementerian, pejabat negara, dan elite politisi.
"Penegakan hukum jalan terus, namun di sisi lain publik harus tahu karena uang yang dikorupsi adalah uang rakyat, sehingga pengungkapan kasus itu bisa melalui jalur politis di DPR," katanya, menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar