Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan akan kembali mengajukan draf Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan kepada DPR sebagai antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan ancaman krisis.
"Kami akan mengajukan RUU JPSK untuk bisa difinalisasi oleh Presiden untuk dikirim dan dimintakan persetujuan ke DPR," kata Menkeu saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, RUU ini akan melengkapi protokol krisis manajemen dan untuk memperkuat kesepahaman serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika terjadi krisis.
Dalam draf RUU JPSK yang baru ini, pemerintah dipastikan akan menjamin keberadaan dana dari masyarakat seperti lembaga perbankan, asuransi dan dana pensiun.
"Di JPSK itu kontennya memang ada penyelarasan dari pemerintah, di mana di dalamnya sebelumnya tidak termasuk asuransi, sekarang termasuk asuransi. Asuransi itu karena menghimpun dana dari masyarakat. Kita ingin bahwa semua yang menghimpun dana dari masyarakat, perbankan, asuransi, pensiun, itu bisa diamankan dengan adanya JPSK ini," ujar Menkeu.
Selain itu, finalisasi draf ini akan memperbaiki klausul pengawasan agar pada saat terjadi krisis dan ketika keputusan harus diambil secara cepat serta efektif, suasana taat asas dan tata kelola tetap terjaga.
"Dalam RUU JPSK yang sedang kami finalisasi, kami akan memperbaiki klausul `check and balance`, karena di `check and balance` itu untuk menyakinkan ketika suasana krisis itu keputusan harus diambil dengan cepat tetapi harus efektif, tata kelola tetap terjaga. Jadi harus selalu taat asas," kata Menkeu.
Menkeu juga menjelaskan, keputusan terkait krisis akan ditetapkan dalam Forum Stabilisasi Sistem Keuangan (FSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan demikian, FSSK tidak akan meminta persetujuan Presiden ketika mulai terjadi indikasi krisis mulai berdampak ke Indonesia.
"Cukup di FSSK sehingga kami harus meyakinkan, kami dalam hal ini akan coba mengusulkan bahwa forum itu diberikan kewenangan untuk memutuskan pada posisi yang membahayakan di sistem keuangan. Artinya tidak perlu ke Presiden. DPR kan mengusulkan ke Presiden. Tetapi ini masih akan kami diskusikan dengan residen. Karena kami harus memutuskan dengan cepat, dengan efektif, dan juga taat azas," kata dia.
Menkeu mengatakan RUU JPSK akan diajukan pada masa sidang DPR ini dengan harapan RUU Otoritas Jasa Keuangan dapat disahkan terlebih dulu pada masa sidang yang sama.
"OJK tentu harus duluan, tetapi JPSK kami coba untuk juga bisa diajukan secepatnya karena dana yang masuk ke Indonesia sudah besar, dan kalau sekarang hanya punya MoU, itu tidak memadai. Kalaupun optimistis, tapi sebaiknya punya UU JPSK," ujarnya.
Pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK pada 2008 dan 2009 ketika terjadi krisis global di Amerika Serikat (AS), namun draf tersebut ditolak oleh DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar