Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti pengaduan dari mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.
"Kami akan `follow up` pengaduan ini," kata anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu, seusai menerima laporan kuasa hukum Zainal Arifin, Andi M. Asrun.
Hal ini terkait penetapan Zainal Arifin sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus tersebut.
Andi menilai aneh penetapan tersangka itu, lantaran kliennya yang mengadukan kasus pemalsuan surat itu ke Bareskrim Polri pada Februari 2010 atas perintah Ketua MK, Mahfud MD, ujarnya.
Adnan mengatakan bahwa sebelumnya sudah mengklarifikasi kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo terkait kasus itu.
"Kapolri katakan ini bukan kebijakan pimpinan. Ini kebijakan di level pelaksana. Itu sesuai kewenangan penyidik yang mandiri," ucap Adnan.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan "fotocopy" surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.
"Kami akan `follow up` pengaduan ini," kata anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu, seusai menerima laporan kuasa hukum Zainal Arifin, Andi M. Asrun.
Hal ini terkait penetapan Zainal Arifin sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus tersebut.
Andi menilai aneh penetapan tersangka itu, lantaran kliennya yang mengadukan kasus pemalsuan surat itu ke Bareskrim Polri pada Februari 2010 atas perintah Ketua MK, Mahfud MD, ujarnya.
Adnan mengatakan bahwa sebelumnya sudah mengklarifikasi kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo terkait kasus itu.
"Kapolri katakan ini bukan kebijakan pimpinan. Ini kebijakan di level pelaksana. Itu sesuai kewenangan penyidik yang mandiri," ucap Adnan.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan "fotocopy" surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar