Sabtu, 20 Agustus 2011

Jimly: Presiden Tidak Perlu Tanggapi Surat Nazaruddin

Liputan6.com, Jakarta : Surat tersangka kasus suap Sesmenpora M. Nazarudin yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu ditanggapi secara khusus oleh Presiden. Cukup, aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Demikian disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Sabtu (20/8).

"Presiden pun tidak perlu menanggapinya secara khusus, surat Nazaruddin itu," ucapnya. Jimly menambahkan agar pimpinan dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tidak risau dan dapat melaksanakan proses penyidikan yang tengah berjalan. Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pada proyek Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring Palembang tersebut, penyidikan dapat dilakukan secara profesional tanpa campur tangan Pihak lain maupun Presiden.
"Tentang Nazaruddin, KPK tidak perlu risau, jalankan saja proses hukum secara profesional. Karena proses hukum memang sudah berada dalam proses yang tidak boleh dicampuri oleh presiden," ungkapnya. Ia pun menilai bahwa surat yang dikirim Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut mulai menunjukan strategi untuk mencari-cari alasan untuk membebaskan diri. Termasuk mencari-cari alasan untuk menarik sebanyak mungkin orang yang ikut
bertanggung jawab bersamanya.
"Kalau ini diikuti penegak hukum, nanti merusak citra hukum itu sendiri. Saya anjurkan KPK tegar saja, jalan terus. Nggak usah perhatikan. Presiden juga tidak usah menanggapi surat itu," tutupnya.(ADI/ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar