Bandung (ANTARA) - Terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.
"Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada, maka terdakwa Eep Hidayat harus dibebaskan dari segala dakwaan yakni dakwaan primer dan subsider," kata Hakim Ketua I Gusti Lanang, di Ruang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari status tahanan kota.
Vonis bebas ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eep Hidayat dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan membayar denda Rp500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Menurut Hakim, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.
"Padahal BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menghitung keuangan negara dan hasil audit BPK-nya sendiri tidak disertakan di persidangan," katanya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Unsur memperkaya diri sendiri atau lembaga lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum," katanya.
Majelis Hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
"Putusan dari MA terkait perkara Agus Muharram tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum," kata I Gusti Lanang.
Hakim menuturkan, Jika JPU tidak sepakat dengan putusan MA itu, maka seharusnya JPU menuntut terdakwa tidak dengan dakwaan primer tapi sekunder.
Hakim menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang.
Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Eep Hidayat langsung disambut dengan takbir oleh para massa pendukung Eep yang memenuhi ruang sidang.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata massa pendukung Eep Hidayat yang mayoritas mengenakan kaos berwarna hitam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Subang Atin Supriayatin tampak menangis ketika mendengarkan vonis bebas terhadap Eep Hidayat.
"Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada, maka terdakwa Eep Hidayat harus dibebaskan dari segala dakwaan yakni dakwaan primer dan subsider," kata Hakim Ketua I Gusti Lanang, di Ruang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari status tahanan kota.
Vonis bebas ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eep Hidayat dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan membayar denda Rp500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Menurut Hakim, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.
"Padahal BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menghitung keuangan negara dan hasil audit BPK-nya sendiri tidak disertakan di persidangan," katanya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Unsur memperkaya diri sendiri atau lembaga lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum," katanya.
Majelis Hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
"Putusan dari MA terkait perkara Agus Muharram tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum," kata I Gusti Lanang.
Hakim menuturkan, Jika JPU tidak sepakat dengan putusan MA itu, maka seharusnya JPU menuntut terdakwa tidak dengan dakwaan primer tapi sekunder.
Hakim menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang.
Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Eep Hidayat langsung disambut dengan takbir oleh para massa pendukung Eep yang memenuhi ruang sidang.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata massa pendukung Eep Hidayat yang mayoritas mengenakan kaos berwarna hitam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Subang Atin Supriayatin tampak menangis ketika mendengarkan vonis bebas terhadap Eep Hidayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar